1.
Persyaratan
Umum
a. Surat Pernyataan Belum
Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala
Desa/Lurah setempat
b. Surat keterangan dari
Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui
oleh Camat
c. Fotocopy KK dan KTP calon
mempelai yang masih berlaku
d. Fotocopy Kutipan Akta
Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e. Surat Baptis/Keterangan
Anggota Jemaat
f. Fotocopy Bukti/Ketetapan
Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
g. Bagi WNI yang akan
melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen
imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya
h. Kutipan Akta Perceraian
atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah
meninggal
i. Bagi perkawinan antar WNA
membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan
j. Surat keterangan telah
terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat
kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
2.
Persyaratan
Khusus
a. Bagi mempelai yang berusia
di bawah 21 (duapuluh satu) tahun harus ada ijin orangtua (N5)
b. Apabila orangtua
berhalangan hadir harus ada ijin dari Pejabat yang berwenang
c. Ijin dari Pengadilan Negeri
bagi calon mempelai di bawah 21 (duapuluh satu) tahun apabila tidak mendapat
persetujuan orangtua
d. Ijin dari Pengadilan Negeri
bagi calon mempelai di bawah umur 19 (sembilanbelas) tahun bagi pria dan 16
(enambelas) tahun bagi wanita
e. Ijin dari Pengadilan Negeri
bila ingin kawin lebih dari 1 (satu) isteri
f. Surat Keputusan dari
Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
g. Bagi Anggota Tentara
Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) harus ada ijin
dari Komandan (asli)
h. Bagi WNA melampirkan :
§
Fotocopy
Akta Kelahiran yang dilegalisir dan terjemahannya
§
Paspor
§
Visa
§
Dokumen
Imigrasi
§
Surat
Ijin dari Kedutaan Besar / Perwakilan Negara / Konsulat Jendral Negara Asing
(asli) dan terjemahannya
§
Rekomendasi
dari Departemen luar Negeri Cq. Ditjen Protokol Konsuler apabila negara asing
tidak ada perwakilannya di Indonesia
§
Asli
Akta Perceraian bagi yang pernah menikah
§
Fotocopy
Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin yang salah satunya
meninggal dunia, dengan memperlihatkan aslinya
i. Bagi mempelai yang
berlainan wilayah dilengkapi dengan hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada
sanggahan
j. Bagi pendaftaran yang
kurang dari 10 (sepuluh) hari harus ada Ijin/Dispensasi Perkawinan dari Camat
k. Perjanjian Kawin apabila
kedua mempelai menghendaki dan harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan
Negeri
l. Bagi mempelai yang
berdomisili di luar Daerah harus ada persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana
yang mengelola Administrasi Kependudukan daerah asal atau tempat domisilinya
m. Surat Kuasa Pengisian
Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima
kuasa
n. Penetapan Pengadilan bagi
Calon Mempelai yang berbeda agama
0 komentar :
Posting Komentar