Rabu, 13 Agustus 2014

AKTE PERKAWINAN

1.     Persyaratan Umum
a.     Surat Pernyataan Belum Pernah Nikah/Kawin bermeterai Rp. 6.000,- dan diketahui RT, RW, Kepala Desa/Lurah setempat
b.     Surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat mengenai status (N1, N2, N3, & N4) diketahui oleh Camat
c.     Fotocopy KK dan KTP calon mempelai yang masih berlaku
d.     Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran calon mempelai, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
e.     Surat Baptis/Keterangan Anggota Jemaat
f.      Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
g.     Bagi WNI yang akan melakukan perkawinan dengan WNA, yang bersangkutan membawa kelengkapan dokumen imigrasi dan Surat Keterangan dari Kedutaan/Konsul/ Perwakilan Negaranya
h.     Kutipan Akta Perceraian atau Kutipan Akta Kematian bagi mereka yang telah cerai atau pasangannya telah meninggal
i.      Bagi perkawinan antar WNA membawa kelengkapan dari Kedutaan Besar yang bersangkutan
j.      Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan penghayat kepercayaan yang ditandatangani oleh pemuka penghayat kepercayaan
2.     Persyaratan Khusus
a.     Bagi mempelai yang berusia di bawah 21 (duapuluh satu) tahun harus ada ijin orangtua (N5)
b.     Apabila orangtua berhalangan hadir harus ada ijin dari Pejabat yang berwenang
c.     Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah 21 (duapuluh satu) tahun apabila tidak mendapat persetujuan orangtua
d.     Ijin dari Pengadilan Negeri bagi calon mempelai di bawah umur 19 (sembilanbelas) tahun bagi pria dan 16 (enambelas) tahun bagi wanita
e.     Ijin dari Pengadilan Negeri bila ingin kawin lebih dari 1 (satu) isteri
f.      Surat Keputusan dari Pengadilan Negeri yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap bila ada sanggahan
g.     Bagi Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Polisi Republik Indonesia (POLRI) harus ada ijin dari Komandan (asli)
h.     Bagi WNA melampirkan :
§  Fotocopy Akta Kelahiran yang dilegalisir dan terjemahannya
§  Paspor
§  Visa
§  Dokumen Imigrasi
§  Surat Ijin dari Kedutaan Besar / Perwakilan Negara / Konsulat Jendral Negara Asing (asli) dan terjemahannya
§  Rekomendasi dari Departemen luar Negeri Cq. Ditjen Protokol Konsuler apabila negara asing tidak ada perwakilannya di Indonesia
§  Asli Akta Perceraian bagi yang  pernah menikah
§  Fotocopy Akta Kematian dan Akta Perkawinan bagi yang pernah kawin yang salah satunya meninggal dunia, dengan memperlihatkan aslinya
i.      Bagi mempelai yang berlainan wilayah dilengkapi dengan hasil Pengumuman yang menyatakan tidak ada sanggahan
j.      Bagi pendaftaran yang kurang dari 10 (sepuluh) hari harus ada Ijin/Dispensasi Perkawinan dari Camat
k.     Perjanjian Kawin apabila kedua mempelai menghendaki dan harus didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri
l.      Bagi mempelai yang berdomisili di luar Daerah harus ada persetujuan dari Kepala Instansi Pelaksana yang mengelola Administrasi Kependudukan daerah asal atau tempat domisilinya
m.    Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa
n.     Penetapan Pengadilan bagi Calon Mempelai yang berbeda agama



0 komentar :

Posting Komentar