1.
Persyaratan
Umum
PENDUDUK WNI
PENDUDUK WNI
a. Surat kelahiran dari Rumah Sakit/Dokter/bidan / penolong persalinan/Surat keterangan kelahiran dari Kepala Desa / Lurah
(Asli)
b. Fotokopi KK dan KTP orang tua yang masih
berlaku
c. Fotokopi kutipan akta perkawinan / akta nikah
orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
d. Fotokopi kutipan akta kelahiran orang tua,
dengan memperlihatkan dokumen aslinya (kalau ada)
e. Fotokopi bukti / ketetapan ganti nama (apabila
sudah ganti nama) dengan memperlihatkan dokumen aslinya
f. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-
apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10
(sepuluh) tahun, dan/atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang
dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah setempat
g. Fotocopy Ijazah / STTB anak yang bersangkutan
(bagi yang sudah memiliki)
h. Fotokopi
KTP dua orang saksi
i. Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp.
6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa
PENDUDUK WNA
a. Surat kelahiran dari dokter / bidan / penolong
persalinan, diketahui Puskesmas setempat (Asli)
b. Surat keterangan kelahiran WNA dari Kepala
Dinas (Asli)
c. Fotocopy KK dan KTP orangtua, bagi pemegang
Izin Tinggal Tetap
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orangtua, bagi
pemegang Izin Tinggal Terbatas
e. Paspor, bagi pemegang Izin Kunjungan
f. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan / Akta Nikah
orang tua, dengan memperlihatkan dokumen aslinya
g. Surat Pernyataan dibubuhi meterai Rp. 6.000,-
apabila jarak anak yang dimohonkan akta dengan anak sebelumnya lebih dari 10
(sepuluh) tahun, atau jarak peristiwa perkawinan dengan anak pertama yang
dimohonkan akta lebih dari 10 (sepuluh) tahun, diketahui RT/RW dan Lurah
setempat
h.
Fotocopy KTP Nama dan identitas dua orang saksi
i.
Surat Kuasa Pengisian
Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima
Kuasa
2.
Persyaratan
Khusus
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Persyaratan pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orangtuanya dilakukan dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Bagaimana mengurus Akte Kelahiran dan KK yang hilang Pak ?
BalasHapusBagaimana mengurus Akte Kelahiran dan KK yang hilang Pak ?
BalasHapus