Persyaratan yang harus
dipenuhi :
1. Salinan putusan pengadilan
tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2. Fotocopy KK dan KTP suami
atau isteri
3. Kutipan akta perkawinan
(Asli)
4. Fotocopy Paspor suami atau
isteri bagi WNA
5. Surat Kuasa Pengisian
Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima
kuasa
0 komentar :
Posting Komentar