Rabu, 13 Agustus 2014

AKTE PENGANGKATAN ANAK




Persyaratan yang harus dipenuhi :
1.     Salinan Penetapan dari Pengadilan
2.     Kutipan Akta Kelahiran anak yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
3.     Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan orangtua kandung, dan orangtua angkat
4.     Fotocopy KK dan KTP orang tua kandung dan orang tua angkat
5.     Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
6.     Bagi penduduk WNA membawa dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan Negara yang bersangkutan
7.     Bagi penduduk WNA Tinggal Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
8.     Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

1 komentar :