Persyaratan yang harus
dipenuhi :
1. Salinan Penetapan dari
Pengadilan
2. Kutipan Akta Kelahiran anak
yang bersangkutan (Asli dan fotocopy)
3. Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan
orangtua kandung, dan orangtua angkat
4. Fotocopy KK dan KTP orang
tua kandung dan orang tua angkat
5. Bukti/Ketetapan Ganti Nama
(apabila sudah ganti nama); dengan memperlihatkan dokumen aslinya
6. Bagi penduduk WNA membawa
dokumen imigrasi, SKLD dari Kepolisian dan Surat Keterangan dari Perwakilan
Negara yang bersangkutan
7. Bagi penduduk WNA Tinggal
Terbatas membawa SKTT dan penduduk WNA Tinggal Tetap membawa KK dan KTP
8. Surat Kuasa Pengisian
Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima
Kuasa
Syarat yg lain juga dong min...
BalasHapus