Persyaratan yang harus
dipenuhi :
1.
Surat Kematian (visum)
dari dokter/petugas kesehatan (Asli)
2.
Surat Keterangan
Kematian dari Lurah (Asli)
3.
Fotocopy KTP dan KK yang
bersangkutan
4.
Fotocopy Kutipan Akta
Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki), dengan memperlihatkan dokumen
aslinya
5.
Fotocopy Kutipan Akta
Perkawinan/Akta Nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan
dokumen aslinya
6.
Fotocopy Bukti/Ketetapan
Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
7.
Surat pernyataan/keterangan
hubungan keluarga dengan yang meninggal dan diketahui oleh Lurah setempat,
dilampiri fotocopy KTP, fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang memiliki)
8.
Nama dan identitas dua
orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)
9.
Surat Kuasa Pengisian
Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima
Kuasa
0 komentar :
Posting Komentar