Rabu, 13 Agustus 2014

AKTE KEMATIAN

 Akte Kematian 1




Persyaratan yang harus dipenuhi :
1.     Surat Kematian (visum) dari dokter/petugas kesehatan (Asli)
2.     Surat Keterangan Kematian dari Lurah (Asli)
3.     Fotocopy KTP dan KK yang bersangkutan
4.     Fotocopy Kutipan Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
5.     Fotocopy Kutipan Akta Perkawinan/Akta Nikah yang meninggal (bagi yang kawin), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
6.     Fotocopy Bukti/Ketetapan Ganti Nama (apabila sudah ganti nama), dengan memperlihatkan dokumen aslinya
7.     Surat pernyataan/keterangan hubungan keluarga dengan yang meninggal dan diketahui oleh Lurah setempat, dilampiri fotocopy KTP, fotocopy Akte Kelahiran (bagi yang memiliki)
8.     Nama dan identitas dua orang saksi pencatatan yang memenuhi persyaratan (berumur 21 tahun ke atas)

9.     Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP Penerima Kuasa

0 komentar :

Posting Komentar