o Surat pengantar dari RT dan RW
o Mengisi form permohonan KTP
o Melampirkan pas foto hitam putih tahun ganjil
dengan latar belakang merah, untuk tahun genap dengan latar belakang biru, dan
o Fotokopi KK terbaru
2.
PENERBITAN
KTP KARENA HILANG / RUSAK
o Surat pengantar dari RT dan RW
o Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
o Fotokopi KK
o KTP yang rusak
3.
PENERBITAN
KTP KARENA PINDAH DATANG
o Surat pengantar dari RT dan RW
o Surat Keterangan Pindah/Surat Keterangan
Pindah Datang (SKP/SKPD) dan
o Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
(SKDLN) yang diterbitkan oleh Dinas bagi WNI yang datang dari luar negeri
karena pindah.
4.
PENERBITAN
KTP KARENA PERPANJANGAN
o Surat Pengantar RT/RW
o Fotocopy KK terbaru
o KTP lama
5.
PENERBITAN
KTP KARENA PERUBAHAN DATA
o Surat pengantar dari RT dan RW
o KK Asli
o KTP Asli
o Surat Keterangan / bukti perubahan peristiwa
kependudukan dan peristiwa penting
Baca Selanjutnya......
