Tampilkan postingan dengan label AKTE PERCERAIAN. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label AKTE PERCERAIAN. Tampilkan semua postingan

Rabu, 13 Agustus 2014

AKTE PERCERAIAN




Persyaratan yang harus dipenuhi :
1.     Salinan putusan pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap
2.     Fotocopy KK dan KTP suami atau isteri
3.     Kutipan akta perkawinan (Asli)
4.     Fotocopy Paspor suami atau isteri bagi WNA

5.     Surat Kuasa Pengisian Biodata bermeterai Rp. 6.000,- bagi yang dikuasakan, dan fotocopy KTP penerima kuasa

Baca Selanjutnya......